Rabu, 30 Maret 2016

Penegakkan Hukum berbasis Maqassid Syariah

Intisari
            Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam keberagaman mulai dari kebudayaan, bahasa, suku, agama dsb. Tentunya menjadi suatu cara pandang yang sangat revolusioner ketika kita menginginkan negara ini berasakan Islam. Maka dari itu yang kita lakukan adalah melakukan islamisasi tatanan masyarakat Indonesia dengan cara substansial tanpa membesar-besarkan simbolisasi karena menurut penulis gagasan berbasis simbol keagamaan tentu membuat masyarakat sensitif, sehingga pada tulisan ini penulis mencoba mengangkat maqasid syariah sebagai tujuan mencapai islamisasi tatanan masyarakat dengan menegakkan maqasid syariah sebagai dasar-dasar hukum dan norma.          


1.      Pendahuluan
Berbicara tentang hukum tentunya kita harus memberikan definisi yang jelas dulu tentang pengertian hukum. Ada beberapa pendapat tentang definisi hukum ; Plato dengan definisi klasik menyebutkan bahwa Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Dari deinisi Plato kita dapat menyimpulkan ada tiga poin dalam hukum yaitu aturan, hakim dan masyarakat. Sedangkan Leon Duguit [1] mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Definisi-definisi diatas diperkuat dengan pandangan guru besar fakultas hukum Universitas Padjajaran Mochtar Kusumaaatmadja [2] yang mengatakan bahwa hukum adalah keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu kedalam kenyataan, definisi tersebut dianggap paling relevan dalam menginterpretasikan hukum pada saat ini. Doktrin ini menjadi Mahzab yang dianut di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran hingga saat ini.
--------------------------
[1] Leon Duguit merupakan ahli hukum revolusioner yang menguraikan filosofi hukum alam, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bordeaux Prancis.
[2] Mochtar Kusumaatmadja pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman Indonesia.

Secara lughawi maqasid syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqasid dan syari’ah. Maqasid adalah bentuk jama’ dari maksud yang berarti kesengajaan atau tujuan [3]. Syari’ah secara bahasa yang berarti jalan menuju sumber air. Jalan menuju air ini dapat dikatakan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan [4].

2.      Pembahasan
-Maqassid Syariah dalam Kontruksi Sosial
Maqassid Syariah sendiri  sedang dikembangkan serius oleh para ulama, tujuan dari pengembangan tersebut tiada lain adalah untuk membumikan syariah melalui pemahaman komperhensif fislafat hukum islam. Fatturahman Rustandi menambahkan dalam tulisannya tentang urgensi maqassid syariah, ketika ummat semakin memahami syariah, harus mengerti pula mana yang prioritas dan non-priorias dalam agama, baik dan buruk, benar dan salah, karena syariah bersumber dari Tuhan untuk kemaslahatan umat manusia, mengandung hikmah, kasih sayang, cinta dan keadilan. Apabila keluar dari kasih sayang, keadilan, hikmah dan cinta, maka dapat dipastikan bukan bagian dari syariah.
Dalam definisi tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa sejatinya maqassid dimaknai sebagai penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, harta dan keturunan yang tujuannya mengembangkan dan memuliakan agama islam.
Maqassid syariah membawa kita kepada titik dimana prinsip-prinsip syariah menjadi konstruksi tatanan sosial masyarakat. Maqassid syariah selayaknya menjadi adat yang dijunjung tinggi dan ditaati oleh masyarakat. Berbicara konteks keindonesiaan tentu beberapa pihak tidak setuju islam dijadikan sebagai dasar negara menimbang indonesia sebagai bangsa yang beragam dari mulai agama, kebudayaan, suku dan bahasa. Namun yang dapat kita lakukan adalah seperti apa yang diungkapkan Alatas tengang islamisasi ilmu pengetahuan, yang kita lakukan adalah islamisasi budaya, islamisasi pemikiran, islamisasi moral, islamisasi hukum dan islamisasi yang lainnya sehingga terbentuk konstruksi sosial yang berbasis islam tanpa menunjukkan simbol-
----------------------------
[3] Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, J. Milton Cowan (ed)(London: Mac Donald &Evan Ltd, 1980), hlm. 767
[4] Ibn Mansur al-Afriqi, Lisan al-‘Arab, Dar al-Sadr, Beirut, hlm.175.
simbol islam namun secara substansif sangatlah islami, tentu sistem seperti ini didukung mengingat islam sebagai agama rahmat bagi alam semesta, namun kekurangan kita saat ini adalah kita masih kurang dalam memahami islam secara substansi namun terlalu fanatik dengan simbolisasi sehingga dalam titik tertentu terjadi konflik antar suku dan agama seperti yang kita dengar dari saudara-saudara di maluku, papua dan sulawesi. Maqassid syariah adalah dasar islamisasi dalam tatanan hukum dan konstruksi sosial masyarakat.

-Maqassid Syariah sebagai Hukum di Masyarakat
          Abdurrahman al-Wahhab Khallaf menegaskan bahwa maqasid syariah adalah hal yang sangat penting yang dapat dijadikan alat bantu untuk memahami redaksi al-Qur’an dan Sunnah, menyelesaikan dalil-dalil yang bertentangan dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung oleh Al-Qur’an dan Sunnah secara kajian kebahasaan. Dari pandangan Abdurrahman al-Wahhab Khallaf kita dapat menyimpulkan bahwasanya hukum berbasi maqassid syariah adalah metode islamisasi yang jelas dalam membangun konstruksi sosial sebagaimana dijelaskan basis dari maqassid syariah dalam tatanan hukum adalah untuk memahami al quran dan as sunnah demi ditetapkannya hukum berbasis islam. Wujudnya adalah metode istinbat ; seperti qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah adalah metode-metode pengembangan hukum Islam yang didasarkan atas Maqashid Syari’ah.  Qiyas, misalnya, baru bisa dilaksanakan bilamana dapat ditemukan Maqashid Syari’ah-nya yang merupakan alasan logis (‘illat) dari suatu hukum. Sebagai contoh, tentang kasus diharamkannya minuman khamar (QS. al-Maidah: 90). Dari hasil penelitian ulama ditemukan bahwa Maqashid Syari’ah dari diharamkannya minuman khamar ialah sifat memabukkannya yang merusak akal pikiran. Dengan demikian, yang menjadi alasan logis (‘iilat) dari keharaman khamar adalah sifat memabukkannya, sedangkan khamar itu sendiri hanyalah sebagai salah satu contoh dari yang memabukkan.
          Tatanan Masyarakat yang dibangun dari konstruksi sosial dan dijaga dengan hukum islam yang semuanya merupakan realitas dari konsep maqasid syariah merupakan salah satu kontribusi besar untuk mencapai islamisasi konstruksi sosial, penulis memang memiliki pandangan tentang gagasan besar Al Atas tentang islamisasi kebudayaan, islamisasi ilmu pengetahuan dsb. Menurut penulis maqasid syariah adalah dasar untuk mewujudkan islamisasi di tataran masyarakat.

4. Kesimpulan

          Telah dijelaskan diatas bahwasanya Maqasid Syariah adalah kesengajaan atau tujuan untuk menegakkan hukum islam dalam tatanan masyarakat. Konstruksi sosial dapat dibangun dengan basis maqasid syariah. Maqasid syariah yang diterjemahkan dalam implementasi yang substansial tanpa harus mendengung-dengungkan simbol tentunya menjadi solusi yang tepat dalam mengislamisasi tatanan sosial masyarakat Indonesia sebagaimana kita ketahui negeri ini adalah negeri yang beragam agama, budaya, suku dan bahasa, maka dari itu untuk membangun konstruksi sosial berbasis islam maka maqasid sosial yang substansial adalah jalan bear untuk melakukan islamisasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar