Intisari
Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam
keberagaman mulai dari kebudayaan, bahasa, suku, agama dsb. Tentunya menjadi
suatu cara pandang yang sangat revolusioner ketika kita menginginkan negara ini
berasakan Islam. Maka dari itu yang kita lakukan adalah melakukan islamisasi
tatanan masyarakat Indonesia dengan cara substansial tanpa membesar-besarkan
simbolisasi karena menurut penulis gagasan berbasis simbol keagamaan tentu
membuat masyarakat sensitif, sehingga pada tulisan ini penulis mencoba
mengangkat maqasid syariah sebagai tujuan mencapai islamisasi tatanan
masyarakat dengan menegakkan maqasid syariah sebagai dasar-dasar hukum dan
norma.
1.
Pendahuluan
Berbicara
tentang hukum tentunya kita harus memberikan definisi yang jelas dulu tentang
pengertian hukum. Ada beberapa pendapat tentang definisi hukum ; Plato dengan
definisi klasik menyebutkan bahwa Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan
yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan
masyarakat. Dari deinisi Plato kita dapat menyimpulkan ada tiga poin dalam
hukum yaitu aturan, hakim dan masyarakat. Sedangkan Leon Duguit [1]
mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.
Definisi-definisi diatas diperkuat dengan pandangan guru besar fakultas hukum
Universitas Padjajaran Mochtar Kusumaaatmadja [2] yang mengatakan bahwa hukum
adalah keseluruhan azas-azas dan kaedah-kaedah yang mengatur kehidupan
masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu
kedalam kenyataan, definisi tersebut dianggap paling relevan dalam
menginterpretasikan hukum pada saat ini. Doktrin ini menjadi Mahzab yang dianut
di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran hingga saat ini.
--------------------------
[1]
Leon Duguit merupakan ahli hukum revolusioner yang menguraikan filosofi
hukum alam, Guru Besar Fakultas Hukum
Universitas Bordeaux Prancis.
[2]
Mochtar Kusumaatmadja pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman Indonesia.
Secara lughawi maqasid syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqasid dan syari’ah. Maqasid adalah bentuk jama’ dari maksud yang berarti kesengajaan atau tujuan [3]. Syari’ah secara bahasa yang berarti jalan menuju sumber air. Jalan menuju air ini dapat dikatakan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan [4].
2. Pembahasan
-Maqassid Syariah dalam Kontruksi
Sosial
Maqassid
Syariah sendiri sedang dikembangkan
serius oleh para ulama, tujuan dari pengembangan tersebut tiada lain adalah
untuk membumikan syariah melalui pemahaman komperhensif fislafat hukum islam.
Fatturahman Rustandi menambahkan dalam tulisannya tentang urgensi maqassid
syariah, ketika ummat semakin memahami syariah, harus mengerti pula mana yang
prioritas dan non-priorias dalam agama, baik dan buruk, benar dan salah, karena
syariah bersumber dari Tuhan untuk kemaslahatan umat manusia, mengandung
hikmah, kasih sayang, cinta dan keadilan. Apabila keluar dari kasih sayang,
keadilan, hikmah dan cinta, maka dapat dipastikan bukan bagian dari syariah.
Dalam
definisi tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa sejatinya maqassid dimaknai
sebagai penjagaan terhadap agama, jiwa, akal, harta dan keturunan yang
tujuannya mengembangkan dan memuliakan agama islam.
Maqassid
syariah membawa kita kepada titik dimana prinsip-prinsip syariah menjadi
konstruksi tatanan sosial masyarakat. Maqassid syariah selayaknya menjadi adat
yang dijunjung tinggi dan ditaati oleh masyarakat. Berbicara konteks
keindonesiaan tentu beberapa pihak tidak setuju islam dijadikan sebagai dasar
negara menimbang indonesia sebagai bangsa yang beragam dari mulai agama,
kebudayaan, suku dan bahasa. Namun yang dapat kita lakukan adalah seperti apa
yang diungkapkan Alatas tengang islamisasi ilmu pengetahuan, yang kita lakukan
adalah islamisasi budaya, islamisasi pemikiran, islamisasi moral, islamisasi
hukum dan islamisasi yang lainnya sehingga terbentuk konstruksi sosial yang
berbasis islam tanpa menunjukkan simbol-
----------------------------
[3]
Hans Wehr, A Dictionary of Modern Written Arabic, J. Milton Cowan (ed)(London:
Mac Donald &Evan Ltd, 1980), hlm. 767
[4]
Ibn Mansur al-Afriqi, Lisan al-‘Arab, Dar al-Sadr, Beirut, hlm.175.
simbol islam namun
secara substansif sangatlah islami, tentu sistem seperti ini didukung mengingat
islam sebagai agama rahmat bagi alam semesta, namun kekurangan kita saat ini
adalah kita masih kurang dalam memahami islam secara substansi namun terlalu
fanatik dengan simbolisasi sehingga dalam titik tertentu terjadi konflik antar
suku dan agama seperti yang kita dengar dari saudara-saudara di maluku, papua
dan sulawesi. Maqassid syariah adalah dasar islamisasi dalam tatanan hukum dan
konstruksi sosial masyarakat.
-Maqassid
Syariah sebagai Hukum di Masyarakat
Abdurrahman al-Wahhab Khallaf menegaskan bahwa maqasid
syariah adalah hal yang sangat penting yang dapat dijadikan alat bantu untuk
memahami redaksi al-Qur’an dan Sunnah, menyelesaikan dalil-dalil yang
bertentangan dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan hukum
terhadap kasus yang tidak tertampung oleh Al-Qur’an dan Sunnah secara kajian kebahasaan.
Dari pandangan Abdurrahman al-Wahhab Khallaf kita dapat menyimpulkan bahwasanya
hukum berbasi maqassid syariah adalah metode islamisasi yang jelas dalam
membangun konstruksi sosial sebagaimana dijelaskan basis dari maqassid syariah
dalam tatanan hukum adalah untuk memahami al quran dan as sunnah demi
ditetapkannya hukum berbasis islam. Wujudnya adalah metode istinbat ; seperti
qiyas, istihsan, dan maslahah mursalah adalah metode-metode pengembangan hukum
Islam yang didasarkan atas Maqashid Syari’ah. Qiyas, misalnya, baru bisa dilaksanakan
bilamana dapat ditemukan Maqashid Syari’ah-nya yang merupakan alasan logis
(‘illat) dari suatu hukum. Sebagai contoh, tentang kasus diharamkannya minuman
khamar (QS. al-Maidah: 90). Dari hasil penelitian ulama ditemukan bahwa
Maqashid Syari’ah dari diharamkannya minuman khamar ialah sifat memabukkannya
yang merusak akal pikiran. Dengan demikian, yang menjadi alasan logis (‘iilat)
dari keharaman khamar adalah sifat memabukkannya, sedangkan khamar itu sendiri
hanyalah sebagai salah satu contoh dari yang memabukkan.
Tatanan
Masyarakat yang dibangun dari konstruksi sosial dan dijaga dengan hukum islam
yang semuanya merupakan realitas dari konsep maqasid syariah merupakan salah
satu kontribusi besar untuk mencapai islamisasi konstruksi sosial, penulis
memang memiliki pandangan tentang gagasan besar Al Atas tentang islamisasi
kebudayaan, islamisasi ilmu pengetahuan dsb. Menurut penulis maqasid syariah
adalah dasar untuk mewujudkan islamisasi di tataran masyarakat.
4.
Kesimpulan
Telah
dijelaskan diatas bahwasanya Maqasid Syariah adalah kesengajaan atau tujuan
untuk menegakkan hukum islam dalam tatanan masyarakat. Konstruksi sosial dapat
dibangun dengan basis maqasid syariah. Maqasid syariah yang diterjemahkan dalam
implementasi yang substansial tanpa harus mendengung-dengungkan simbol tentunya
menjadi solusi yang tepat dalam mengislamisasi tatanan sosial masyarakat
Indonesia sebagaimana kita ketahui negeri ini adalah negeri yang beragam agama,
budaya, suku dan bahasa, maka dari itu untuk membangun konstruksi sosial
berbasis islam maka maqasid sosial yang substansial adalah jalan bear untuk
melakukan islamisasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar